Kamis, 16 November 2017

KEBIJAKAN DAN PERUNDANGAN KEHUTANAN

KEBIJAKAN DAN PERATURA

N PERUNDANGAN KEHUTANAN

TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN 
PERUNDANG-PERUNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M. Si
Oleh:
Jolinatalius Aritonang
161201150
HUT 3 C


1.       Pengertian serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang atau sekelompok aktor dalam  mengatasi suatu masalah atau persoalaan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada masalah dan juga berorientiasi kepada tindakan sehingga dapat dinyataan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan.
Peraturan perundang-undangan yang berbentuk tertulis. Karena merupakan keputusan tertulis, maka peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum lazim disebut sebagai hukum tertulis. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang mempunyai wewenang membuat peraturan yang berlaku mengikat umum . Peraturan perundang-undangan bersifat mengikat umum, tidak dimaksudkan harus selalu mengikat semua orang. Mengikat umum hanya menunjukan bahwa peristiwa perundang-undangan tidak berlaku terahadap peristiwa konkret atau individu tertentu.
Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangpembentukan peraturan-peraturan . Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki  peraturan  perundang-undangan, yaitu
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
      5. Peraturan  Daerah.
2.      Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Pembuatan kebijakan publik harus didasarkan pada hukum karena dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditentukan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka tindakan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun warga masyarakatnya harus didasarkan pada hokum.
Hubungan antara kebijakan publik dengan hukum berjalan seiring, sejalan dengan prinsip saling mengisi. Kebijakan publik umumnya dilegalisasikan dalam bentuk hukum sedangkan hukum adalah hasil dari kebijakan publik. Maksudnya, sebuah produk hukum tanpa adanya proses kebijakan publik maka produk hukum tersebut dapat kehilangan makna substansinya. Sebaliknya sebuah proses kebijakan publik tanpa adanya legalisasi dari hukum maka dimensi operasionalisasinya akan menjadi lemah. Dengan demikian, kebijakan publik perlu dilegalisasi dalam bentuk hukum dengan tujuan untuk 19 menjamin legalitasnya di lapangan. Kadangkadang dapat terjadi bahwa aturan hukum yang telah ditetapkan memerlukan kurun waktu tertentu agar dapat berlaku secara efektif.
Kebijakan publik adalah “serangkaian tindakan yang dipilih dan dialokasikan secara sah oleh pemerintah/negara kepada seluruh anggota masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan public. Sedangkan  hukum adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana bagi kebijakan publik untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan melalui proses politik.
3.      Permasalahan dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Kebijakan kehutanan di bidang PKH pada dasarnya merupakan kebijakan yang strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi keberadaan sumder daya pertambangan harus diakui keberadaannya, meskipun tidak harus diberikan ruang untuk merusak kawasan hutan dengan alasan peningkatan sumber daya ekonomi. Di sisi lain, keberadaan sumber daya hutan dan lahan dapat dipastikan menjadi korban dari adanya kebijakan tersebut. Kekhawatiran kerusakan sumber daya hutan akibat digulirkannya kebijakan tersebut dapat ditekan jika masing-masing pihak mempunyai perilaku yang sesuai dengan harapan para perumus kebijakan. Namun pada kenyataannya, kebijakan tidak selalu dapat diterapkan dengan baik sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Kebijakan tetap digulirkan dan dijalankan, sumber daya tambang digali dan dieksploitasi, sementara sumber daya hutan semakin terdegradasi.
Pada dasarnya, kebijakan PKH merupakan produk dari pertentangan antara dua sektor/aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam, yaitu sektor (kementerian) kehutanan dan pertambangan. Argumen penolakan pertambangan di dalam kawasan didasarkan pada diskursus dan narasi para aktor yang berada satu kubu dengan kementerian kehutanan, yang memegang erat asumsi bahwa penambangan dalam kawasan hutan berpotensi merusak lingkungan dan menguras sumberdaya alam. Sementara di kubu yang berseberangan menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi tetap menjadi tujuan utama bagi pembangunan.
UU Nomor 5 Tahun 1967 tidak menyebutkan larangan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, termasuk di dalam kawasan hutan lindung. Namun demikian, tidak berarti bahwa kegiatan pertambangan di dalam hutan lindung serta merta diperbolehkan oleh UU tersebut. Dukungan politik terhadap pertumbuhan ekonomi saat itu mengarusutamakan persetujuan (legalisasi) praktik penambangan di dalam kawasan hutan.
Terbatasnya peranan para aktor dalam perumusan kebijakan PKH mengakibatkan actor networking tidak terbangun dan tidak berkelanjutan, hanya terbatas pada masalah-masalah khusus saja sehingga dominansi Kementerian Kehutanan dalam perumusan kebijakan menjadi tidak terbantahkan. Dominasi tersebut juga terdeteksi dalam proses implementasinya. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan di daerah seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dam Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) menjadi aktor kunci dalam implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan PKH dapat dikatakan telah memenuhi (tepat) prinsip-prinsip efektifitas dalam implementasinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan PKH telah memenuhi empat prinsip tepat (dari lima prinsip yang disyaratkan) yaitu; tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat proses dan didukung oleh situasi dan kekuatan politik. Namun, hal itu tidak didukung oleh kemampuan untuk menjalankannya. Ketepatan prinsip-prinsip efektifitas implementasi kebijakan PKH tidak menjamin mendapatkan respon yang baik dari pemegang IPPKH sebagai pemangku kepentingan atau subyek utama dalam menjalankan kebijakan tersebut. Buruknya respon pemegang IPPKH terhadap kebijakan PKH dipengaruhi oleh rendahnya komitmen pemegang IPPKH, minimnya pengetahuan dan informasi teknis tentang isi kebijakan serta kejelasan dan kemudahan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Buruknya respon pemegang IPPKH mencerminkan kegagalan implementasi kebijakan PKH. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses panjang perumusan dan implementasi kebijakan PKH tidak menjadi jaminan efektifitas dan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Dalam kebijakan PKH terdapat beberapa asumsi yang dibangun oleh para perumus kebijakan. Kesenjangan terjadi ketika dalam tataran implementasi kebijakan PKH asumsi tersebut justru menjadi sumber persoalan dalam pelaksanaan di lapangan. Sehingga hampir semua asumsi yang dibangun dalam kebijakan PKH tersebut tidak terpenuhi.

4.  Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia



Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex inferiori” yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus memberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Definisi :
1.    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2.    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
3.    Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
4.    Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
5.    Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
6.    Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
7.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
8.    Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;
9.    DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;
10.    Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
11.    Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12.    Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
13.    Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
14.    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
15.    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
5.      Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
William Dunn (1998), merumuskan tahap-tahap kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting)
2.Formulasi Kebijakan (Policy Formulating)
3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy Adoption)
4. Implementasi Kebijakan (Policy Implementation)
5. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan (Policy Evaluation

Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Indonesia
Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH). Tahun 1999 produk hukum Kehutanan kembali diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999 disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 dimana Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan, dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Dye, Thomas R., Understanding public policy, Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1978.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar