KEBIJAKAN DAN PERATURA
TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-PERUNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M. Si
Oleh:
Jolinatalius Aritonang
161201150
HUT 3 C
1. Pengertian serta Ruang Lingkup Kebijakan
dan Peraturan Perundangan
Kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang atau sekelompok aktor dalam mengatasi
suatu masalah atau persoalaan. Kebijakan
senantiasa berorientasi kepada masalah dan juga
berorientiasi kepada tindakan sehingga dapat dinyataan bahwa kebijakan
adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan
cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan.
Peraturan
perundang-undangan yang berbentuk tertulis. Karena merupakan keputusan
tertulis, maka peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum lazim disebut
sebagai hukum tertulis. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang mempunyai wewenang membuat
peraturan yang berlaku mengikat umum . Peraturan perundang-undangan
bersifat mengikat umum, tidak dimaksudkan harus selalu mengikat semua orang.
Mengikat umum hanya menunjukan bahwa peristiwa perundang-undangan tidak berlaku
terahadap peristiwa konkret atau individu tertentu.
Ruang lingkup peraturan perundang-undangan
telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangpembentukan peraturan-peraturan . Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan
mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu
1. Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5.
Peraturan Daerah.
2. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan
Peraturan Perundangan
Pembuatan kebijakan publik harus didasarkan pada hukum karena
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, ditentukan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan
demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka tindakan yang
dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun warga masyarakatnya harus didasarkan
pada hokum.
Hubungan antara kebijakan publik dengan hukum berjalan seiring,
sejalan dengan prinsip saling mengisi. Kebijakan publik umumnya dilegalisasikan
dalam bentuk hukum sedangkan hukum adalah hasil dari kebijakan publik.
Maksudnya, sebuah produk hukum tanpa adanya proses kebijakan publik maka produk
hukum tersebut dapat kehilangan makna substansinya. Sebaliknya sebuah proses
kebijakan publik tanpa adanya legalisasi dari hukum maka dimensi
operasionalisasinya akan menjadi lemah. Dengan demikian, kebijakan publik perlu
dilegalisasi dalam bentuk hukum dengan tujuan untuk 19 menjamin legalitasnya di
lapangan. Kadangkadang dapat terjadi bahwa aturan hukum yang telah ditetapkan
memerlukan kurun waktu tertentu agar dapat berlaku secara efektif.
Kebijakan publik adalah “serangkaian tindakan yang dipilih dan
dialokasikan secara sah oleh pemerintah/negara kepada seluruh anggota masyarakat
yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan public. Sedangkan hukum
adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana bagi kebijakan publik untuk
mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan melalui proses politik.
3. Permasalahan dan Isu
Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Kebijakan kehutanan di bidang PKH pada dasarnya merupakan
kebijakan yang strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi keberadaan sumder
daya pertambangan harus diakui keberadaannya, meskipun tidak harus diberikan
ruang untuk merusak kawasan hutan dengan alasan peningkatan sumber daya
ekonomi. Di sisi lain, keberadaan sumber daya hutan dan lahan dapat dipastikan
menjadi korban dari adanya kebijakan tersebut. Kekhawatiran kerusakan sumber daya
hutan akibat digulirkannya kebijakan tersebut dapat ditekan jika masing-masing
pihak mempunyai perilaku yang sesuai dengan harapan para perumus kebijakan.
Namun pada kenyataannya, kebijakan tidak selalu dapat diterapkan dengan baik
sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Kebijakan tetap digulirkan dan
dijalankan, sumber daya tambang digali dan dieksploitasi, sementara sumber daya
hutan semakin terdegradasi.
Pada dasarnya, kebijakan PKH merupakan produk dari pertentangan
antara dua sektor/aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam, yaitu sektor
(kementerian) kehutanan dan pertambangan. Argumen penolakan pertambangan di
dalam kawasan didasarkan pada diskursus dan narasi para aktor yang berada satu
kubu dengan kementerian kehutanan, yang memegang erat asumsi bahwa penambangan
dalam kawasan hutan berpotensi merusak lingkungan dan menguras sumberdaya alam.
Sementara di kubu yang berseberangan menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi tetap
menjadi tujuan utama bagi pembangunan.
UU Nomor 5 Tahun 1967 tidak menyebutkan larangan kegiatan
pertambangan di dalam kawasan hutan, termasuk di dalam kawasan hutan lindung.
Namun demikian, tidak berarti bahwa kegiatan pertambangan di dalam hutan
lindung serta merta diperbolehkan oleh UU tersebut. Dukungan politik terhadap
pertumbuhan ekonomi saat itu mengarusutamakan persetujuan (legalisasi) praktik
penambangan di dalam kawasan hutan.
Terbatasnya peranan para aktor dalam perumusan kebijakan PKH
mengakibatkan actor networking tidak terbangun dan tidak berkelanjutan, hanya
terbatas pada masalah-masalah khusus saja sehingga dominansi Kementerian
Kehutanan dalam perumusan kebijakan menjadi tidak terbantahkan. Dominasi
tersebut juga terdeteksi dalam proses implementasinya. Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Kementerian Kehutanan di daerah seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan
(BPKH), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dam Balai Pemantauan dan
Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) menjadi aktor kunci dalam implementasi
kebijakan tersebut. Kebijakan PKH dapat dikatakan telah memenuhi (tepat)
prinsip-prinsip efektifitas dalam implementasinya. Hasil analisis menunjukkan
bahwa kebijakan PKH telah memenuhi empat prinsip tepat (dari lima prinsip yang
disyaratkan) yaitu; tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat
proses dan didukung oleh situasi dan kekuatan politik. Namun, hal itu tidak
didukung oleh kemampuan untuk menjalankannya. Ketepatan prinsip-prinsip
efektifitas implementasi kebijakan PKH tidak menjamin mendapatkan respon yang
baik dari pemegang IPPKH sebagai pemangku kepentingan atau subyek utama dalam
menjalankan kebijakan tersebut. Buruknya respon pemegang IPPKH terhadap
kebijakan PKH dipengaruhi oleh rendahnya komitmen pemegang IPPKH, minimnya
pengetahuan dan informasi teknis tentang isi kebijakan serta kejelasan dan
kemudahan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Buruknya respon pemegang IPPKH
mencerminkan kegagalan implementasi kebijakan PKH. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa proses panjang perumusan dan implementasi kebijakan PKH tidak
menjadi jaminan efektifitas dan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan PKH terdapat beberapa asumsi yang dibangun oleh para perumus
kebijakan. Kesenjangan terjadi ketika dalam tataran implementasi kebijakan PKH
asumsi tersebut justru menjadi sumber persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sehingga hampir semua asumsi yang dibangun dalam kebijakan PKH tersebut tidak
terpenuhi.
4. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex
inferiori” yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau
mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus memberikan
penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Definisi :
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi)
yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan
Peraturan Perundang-undangan nasional.
3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang
terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
4. Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar
majelis;
5. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
6. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan :
8. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;
9. DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;
10. Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
11. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
13. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan.
14. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
Gubernur.
15. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
persetujuan Bupati/Walikota.
5. Tahapan dan Proses
Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
William Dunn (1998),
merumuskan tahap-tahap kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
(Agenda Setting)
Kebijakan
Ekonomi Pengusahaan Hutan Indonesia
Kebijakan
pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957
No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra
Tingkat I.
Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera
setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya
di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi
bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan,
lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek
pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
Untuk
mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang
pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis
dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang
mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka
dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH). Tahun 1999
produk hukum Kehutanan kembali diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-undang
Nomor : 41 tahun 1999 disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999
dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 dimana Undang-undang ini mencakup
pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut
konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan,
dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan hukum
bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu
mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang
lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan
datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Dye, Thomas R., Understanding public policy,
Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1978.

